Tahukah kamu?
Berdasarkan Pergub DI Yogyakarta No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan :
penyebutan Kecamatan berganti menjadi Kapanewon (wilayah kabupaten) dan Kemantren (wilayah kota), Desa berganti menjadi Kalurahan, Kepala Desa menjadi Lurah, dan Sekretaris Desa menjadi Carik.